Salam Blogger, Over Kredit Rumah Yang Mudah - Memiliki rumah idaman memanglah hal yang bisa di inginakan oleh orang yang sudah berkeluarga bahkan orang yang belum memiliki kelurga pun menginginkan rumah sendiri. Anda juga dapat membeli rumah dengan cara over kredit. Over Kredit sendiri adalah proses mengalihkan pembayaran kredit rumah KPR dari debitur lama kepada debitur baru. Seperti contoh, pemilik dari rumah KPR tersebut ingin menjual rumah KPRnya karena memang sedang membuthkan uang akan tetapi pemilik rumah tersebut masih kredit serta sertifikat rumahnya pun masih menjadi anggunan dari bank. Apabila Anda sangat tertarik dan ingin membeli rumah KPR tersebut, maka Anda akan membeli rumah tersebut sesuai harga yang telah disepakati sekaligus mencicil sisa angsuran rumah.
Membeli melalui bank pemberi kredit
Jika Anda ingin membeli over kredit rumah maka Anda perlu melakukannya di bank yang menyediakan kredit dan dengan seperti ini adalah cara yang paling kuat dan juga aman karena dengan ada dasar hokum yang cukup kuat. Di dalam proses over kredit rumah ini Anda dan juga penjual akan bersama- sama menghadap bank untuk proses memindahkan nama pemilik rumah lama pada nama Anda sebagai pemilik baru. Pihak dari bank akan meneliti dan juga menganalisa kemampuan Anda sebagai pembeli dengan melalui berkas pengahislan Anda.
Membeli melalui bank pemberi kredit |
Membeli melalui notaris
Cara over kredit rumah yang kedua adalah melalui notaris karena akan lebih sederhan dalam pengajuan proses dari jual beli rumah. Anda sebagai pihak pembeli dan kemudian pihak dai penjual akan mendatangi notaris tersebut untuk meminta dibuatkan akta dari pemikat jual beli.
Membeli melalui notaris |
Membeli over kredit dari Bawah Tangan
Cara membeli over kredit rumah yang terakhir adalah dengan cara bawah tangan. Maksud dari cara bawah tangan adalah sama sekali tidak menggunakan jasa notaris agar dapat mengesahkan akat jual beli over kredit rumah. Cara yang seperti ini adalah apabila dari pembeli dan juga pihak penjual saling percaya maka cara ini dapat dilakukan dengan baik. Bukti jual beli ini hanya diperkuat dengan kuitansi dan materai atas harga jual rumah. Selanjutnya Anda sebagai pihak pembeli melanjutkan proses angsuran rumah di bank.
Nah, demikianlah informasi mengenai over kredit rumah yang dapat diberikan kepada Anda. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat kepada Anda dan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: