Salam blogger, Proposal Zakat, Infaq dan Shodaqoh Ramadhan 1436 H - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan usai, Buat anda yang muslim di wajibkan untuk membayar zakat, karena zakat merupakan rukun islam yang harus kita kerjakan. untuk tahun ini sudah ada yang tau berapa besarnya zakat pada 1436 h? menurut rata-rata standar kehidupan layak, besaran zakat berupa beras paling murah yaitu sebesar Rp 9000. dengan batas minimal 3,5 liter beras atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).... berikut ini proposal mengenai penerimaan dan penyaluran zakat infaq dan shadaqoh (ZIS) Ramadhan 1436 H
TAMAN NAROGONG INDAH
KELURAHAN BOJONG RAWA LUMBU
KECAMATAN RAWA LUMBU
BEKASI
No :
11 /DKM-BM/VII/2015
Perihal :
Proposal Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Zis)
Lampiran :
Kepada
Yth,
Bapak/Ibu/Sdr/i
Jamaah
Masjid Baitul Muttaqin dan Sekitarnya
Di
tempat
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Puji dan Syukur hanya kepada Allah S.W.T karena telah memberi
sebaik-baiknya nikmat kepada hamba Nya untuk melaksanakan amal-amal shaleh di
setiap waktu selama bulan Ramadhan. Shalawat serta salam senantiasa tercurah
kepada Nabi Muhammad S.A.W beserta keluarganya, para sahabat dan ummatnya dengan
penuh ihsan hingga hari kiamat.
Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1436 H yang sebentar
lagi akan usai, Masjid Baitul Muttaqin Insyaallah siap melayani penerimaan dan
penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Sadaqah. Zakat tersebut akan
disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Karena kegiatan ini wajib
hukumnya bagi umat muslim yang mampu dalam segi kehidupannya terutama dalam
segi materinya.
Penerimaan Zakat Fitrah Insya Allah akan dimulai pada tanggal
21 Ramadhan 1436 H atau tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 8 Juli 2015. Oleh karena itu, kami segenap panitia Zakat, Infaq dan
Shadaqoh (ZIS) mengajak kepada para kaum muslimin dan muslimah untuk
menyisihkan sebagian hartanya sebelum H-2 Bulan Syawal.
Demikian surat pemberitahuan
dari kami, atas perhatian nya. kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah
berkenan memberkahi ibadah kita dan menerima amal kita semua. Amin
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Bekasi, 05 Juli 2015
1.
PENDAHULUAN
Bulan Ramadhan
merupakan bulan yang sangat dimuliakan Allah SWT. Disamping itu juga merupakan
bulan suci yang penuh hikmah dan berkah. Bulan ini merupakan kesempatan besar
umat muslim untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, untuk meningkatkan derajat
ketakwaan kita di bulan Ramadhan ini alangkah baiknya bila kita memperbanyak
amalan ibadah kita. Ibadah yang diwajibkan untuk Kaum Muslimin salah satunya
dengan melaksanakan perintah Zakat Fitrah.
Orang yang melaksanakan
zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak. Selain mendapat pahala dari
Allah swt, mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan harta. Zakat dapat membersihkan mereka dari kekikiran dan
cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
2.
DASAR
PEMIKIRAN
Menurut istilah, zakat
ialah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya
yang tidak melebihi satu nisab dan diberikan kepada mustahik dengan beberapa
syarat yang telah ditentukan. Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Hukum
mengeluarkannya pun wajib. Demikian pula orang yang menolak atau mengingkari
kewajiban zakat sedangkan ia mampu untuk membayarnya, maka ia dihukumi kufur.
Orang yang melaksanakan Zakat adalah mereka yang Muslim baik itu bayi,
anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan maupun orang tua.
Zakat merupakan ibadah
yang berkaitan dengan harta benda yang telah memenuhi syarat untuk
menunaikannya. Ibadah zakat mempunyai dua aspek, yaitu aspek pengeluaran
(membayar zakat) dan aspek pembagian (penyaluran) zakat. Adapun kewajiban untuk
berzakat telah di riwayatkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43 yang
artinya “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat”.
Zakat fitrah
dikeluarkan dan disalurkan sebelum tanggal 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri).
Zakat tersebut disalurkan atau bagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan
(Mustahiq Zakat), adapun 8 kelompok berdasarkan dari ayat dan hadits:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak (Riqab)
6. Orang yang berutang (Gharimiin)
7. Untuk jalan Allah (Fisabilillah)
8. Musafir (Ibnussabil)
3.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan ini
adalah melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk berzakat karena
merupakan amanat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW demi
menggapai keridhoan-Nya. Sedangkan Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai wadah
untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah & Zakat Maal, Infaq dan
Shadaqoh kepada orang yang berhak menerimanya (Mustahiq).
4.
WAKTU
PELAKSANAAN
Kami Selaku Panitia
Zakat akan mulai menerima Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada tanggal 21 Ramadhan 1436 H atau tepatnya
pada tanggal 8 Juli 2015. Oleh
karena itu di mohon untuk kaum muslimin dan muslimat agar membayar zakat pada
waktu sebelum H-2 Bulan Syawal 1436 H.
5.
SUSUNAN
PANITIA
Pembina :
Dewan Penasihat Keagamaan Masjid Baitul Muttaqin
Penanggung Jawab : Ketua DKM Baitul Mutaqin
Ketua :
H Nurhasan. MS
Sekretaris : Achmad Fazri ST
Bendahara : Muhamad Ridwan
Koordinator Penerimaan dan Pendistribusian
Zakat Fitrah
1. Ubaidillah SH.I
2. H. Ade
3. Samsul
4. Kusnadi
5. Hafidz
6. Sidik
7. Bubu burhan
8. H. Santoso
6.
PENUTUP
Demikian
proposal penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (Zis) ini kami
buat, besar harapan kami atas segala sesuatu yang tertuang dalam proposal ini
dapat tercapai. Semoga Allah senantiasa untuk selalu menganugerahkan segala
rahmat dan maghfirahnya kepada kita, guna menjadi hamba yang suci dan bersih
baik lahir maupun batin dan memperoleh ketaqwaan yang mantap dalam bulan suci
Ramadhan ini. Akhirnya atas segala perhatian, partisipasi dan bantuan kaum
muslimin dan muslimat dimanapun berada kami haturkan banyak terima kasih. Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Bekasi,
05 Juli 2015
LEMBAR
PENGESAHAN
MASJID BAITUL
MUTTAQIN
TAHUN 1436 H –
2015 M
TAMAN NAROGONG
INDAH
KELURAHAN BOJONG
RAWA LUMBU
KECAMATAN RAWA
LUMBU, BEKASI
Menyetujui,
H. Nur Hasan. MS Achmad
Fazri ST
Ketua Panitia Sekretaris
Mengetahui,
H. Sutardi
Ketua DKM Baitul Muttaqin
PENERIMAAN
Dari ............ Kepala Keluarga, ........... Jiwa
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Zakat Fitrah Beras : Liter
2. Zakat Fitrah uang : Rp. ..................................
3. Zakat Maal : Rp. ..................................
4. Infaq dan Sodaqoh : Rp. .................................. +
Jumlah Total : Rp.
DI DISTRIBUSIKAN KE:
1. Fakir Miskin : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
2. Kaum Dhuafa : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
3. Yayasan : Sebanyak ....... Yayasan, Sebesar Rp ...........
4. Fisabililah : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
5. Amil : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
6. Infaq Ke Masjid : Sebesar Rp ...........
TTD (Panitia Zakat Fitrah Masjid Baitul Muttaqin)
Jika anda butuh dengan Proposal ini silahkan Download File nya Klik disini, semoga bermanfaat, adapun surat keputusan panitia zakat akan di upload secepatnya. bagi yang berminat silahkan komentar...
Tags: Contoh proposal penerimaan dan pemberian zakat, contoh panitia zakat fitrah, Pembentukan Panitia Zakat Fitrah, Pengumuman Zakat Fitrah, Infaq dan Shodaqoh, contoh surat edaran zakat fitrah contoh zakat fitrah dan zakat mal contoh zakat fitrah dengan uang, contoh zakat fitrah dan zakat mal contoh zakat fitrah dengan uang pengertian zakat fitrah makalah zakat fitrah perhitungan zakat fitrah ketentuan zakat fitrah syarat wajib zakat fitrah niat zakat fitrah, Konsep dan contoh surat pemberitahuan zakat fitrah, contoh surat pemberitahuan zakat fitrah, Laporan Pelaksanaan Zakat 1436 H, pantitia zakat fitrah masjid, proposal Penerimaan Zakat Fitrah, zakat Maal, infaq dan shadaqoh terbaru
Wah ini pasti bermanfaat, apalagi untuk pengurus masjid... hehehehehehehehehe :)
ReplyDeleteKebetulan saya juga termasuk pengurus nya mas..... emang sangat dibutuhkan
Deletemuantab ada proposalnya...jadi kalau mau menjadi pengumpul zakat kayaknya perlu juga di ajukan agar lebih terpercaya ya gan.
ReplyDeleteIya mbah, ini sebagai pedomannya. karena tersusun kepanitiaan zakat....
Deleteyup akan lebih terorganisir dan profesional....ini juga akan memudahkan kerja dalam koridor aturan yang berlaku karena udah ada kerangka acuan kerjanya yang biasanya dilampirkan dalam proposal....bukan begitu mas?
Deletebener mbah, Tapi ini cuma untuk pegangan, kalau panitia zakat sudah benar-benar terbentuk. bisa sebagai lampiran Surat keputusan Kepanitiaan Zakat di masjid
DeleteBagus juga nie buat materi pelajaran di sekolah selama bulan ramadhan, thanks sob !
ReplyDeleteIya sama-sama, ternyata bisa dijadikan materi pelajaran sekolah ya...
Deletesangat membantu nih, ijin download :)
ReplyDeleteSilahkan dengan senang hati...
Deleteselamat berzakat fitrah n beramal jariah di bulan yg penuh barokah..
ReplyDeleteSelamat berzakat juga kak paridah, semoga pahala di bulan suci ini selalu bertambah banyak
DeleteArtikel ini memberikan wawasan terbaru buat saya, wacana pembahasan ini sangat bermanfaat. Terimakasih
ReplyDeleteTerimakasih kembali, senang bisa bermanfaat
Deleteproposal nya bagus dan bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih banyak....
DeletePembahasan cara pembuatan proposalnya lengkap dan baik sekali mas Fazri. Saya pernah ditemui seorang sahabat yang membawa proposal serupa tapi tidak selengkap ini, saya nda ngerti apa2 maksudnya, jadi saya hanya mengucapkan 'maaf, terima kasih'. Apa tindakan saya salah ya mas? mohon maaf ya kalau salah, mungkin bisa dijelasin..makasih..
ReplyDeleteTidak salah mas, Semua punya hak masing, masing... proposal diatas hanya dijadikan lampiran arsip saja mas, Tidak dipakai untuk meminta-minta dana...
DeleteTerimakasih mas contoh proposalnya :)
ReplyDeletesama-sama smoga bermanfaat
DeleteHm kebetulan saya termasuk panita ramadan mas.. sepertinya bakal bermanfaat nih.
ReplyDeleteWah bagus tuh, siapa proposal ini bisa berguna....
Deletewih bisa di copas dong yaa .. hehe
ReplyDeleteDownload proposalnya aja....soalnya di protect blognya
DeleteUntuk masalah zakat saya masih orang tua yang ngurusin.. Kapan ya bisa bayar zakat sendiri.. dikit-dikit juga pengen bantu..
ReplyDeleteBisa, nanti kalau sudah waktunya pasti akan bayar zakat dengan uang pribadi...
DeleteDoakan ya mas..
Deleteiya saya doakan, smoga bisa secepatnya bayar zakat pakai uang sendiri...
DeleteMenjelang H-7 bulan syawal memang serentak semua masjid selalu membuka penerimaan zakat. semoga bermanfaat
ReplyDeleteSubhanallah semoga lancar acaranya. Zakat kami sudah dibayar suami.
ReplyDeleteAmin mba... semoga tahun ini makin banyak orang yang membayar zakat...
DeletePostingannya menjadi pengingat nih. Insya Allah segera bersiap-siap untuk mebayar zakat.
ReplyDeleteSyukur lah mas. iya sekarang semua masjid sudah membuka penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. semoga tidak ada yang lupa untuk membayar zakat
Deletesangat bermanfaat sekali gan
ReplyDeletebuat tugas :D
Cocok nih jadi acuan untuk buat proposal... Terimakasih
ReplyDeleteWaktu bulan ramadhan kemarin, sepupu saya sempat nyari2 contoh proposal zakat ini mas. Kebetulan dia adalah pengurus masjid. Tapi entah dari mana akhirnya dia dapatkan. Yang jelas proposal yang dia buat itu tidak jauh beda dengan contoh proposal yang mas hadirkan ini... Setelah membaca postingan ini, hati saya pun senang, ternyata proposal yang dibuat oleh sepupu saya itu benar, karena sesuai dengan contoh yang ada disini.
ReplyDeletekok gak bisa di download.
ReplyDeleteizn cps
ReplyDelete
ReplyDeleteAs indicated by Al-Hajj Talib 'Abdur-Rashid, imam of the Mosque of the Islamic Brotherhood in Harlem "the idea of jihad is a lovely one that has nothing to do with forceful fighting." Fasting Rules