Tags: Persyaratan Pengajuan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS, Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS
Nomor : Jakarta,
03 Mei 2015
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Usulan Pendataan Tenaga
Pendidikan PNS Yang Belum
Mengikuti Sertifikasi Guru
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementrian Agama
Kota Administrasi Jakarta Utara
c/q. Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah
di
Jakarta
Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan
Surat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kota
Administrasi Jakarta Utara Nomor Kd.09.5/4/PP.00/ /2013 tentang Pendataan Tenaga
Pendidikan PNS yang belum sertifikasi guru tahun 2013, maka bersama ini kami
sampaikan usulan pendataan dimaksud sebanyak ..... guru beserta persyaratannya
terlampir.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam
Kepala
Madrasah
(
Ahmad Soleh, S.Ag )
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: