SURAT PERNYATAAN BERSAMA JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS
TANAH NEGARA
Pada hari Kamis,
tanggal Dua puluh dua tahun Dua Ribu sepuluh, kami yang bertanda tangan di
bawah ini masing-masing dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sempurna
akal dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain :
- Nama : M U J I N A H
Tempat / Tgl
Lahir : Jakarta, 11 Desember 1944
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
No. KTP : 09.5104.511244.0336
Alamat : Jl. Bendungan
Melayu RT. 005 / 005
Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
Dalam hal ini
bertindak selaku Pemilik Bangunan Rumah yang beralamat Jl. Bendungan Melayu RT.
005 / 005, Tugu Selatan Kec. Koja Kota Administrasi Jakarta Utara dan dalam hal
ini disebut Pihak Penjual / Pihak Pertama.
- Nama : SUNARYADI
Tempat / Tgl
Lahir : Yogyakarta,
01 Januari 1972
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
No. KTP : 09.5104.010172.4003
Alamat : Kmp. Mangga RT. 003 /
005
Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
Selanjutnya dalam
hal ini disebut sebagai Pihak Pembeli / Pihak Kedua
Pihak Pertama sebagai
Pemilik bangunan rumah diatas Tanah Negara menyatakan telah menjual kepada
Pihak kedua sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Bangunan rumah tersebut berdiri di atas tanah negara yang
berukuran 6 x 6 yang berdiri diatas tanah negara seluas 10,3 x 6 m2 jadi
luas bangunan seluruhnya ± 61, 8 m2 dengan batas-batas sebagai
berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Bangunan /
tanah kosong, Martin Timang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Bangunan /
tanah H.Asrad Tulus Ny. Sudjiatmini
Sebelah Selatan :
Berbatasan dengan Bangunan / tanah merah ( pertamina )
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Bangunan /
tanah Moch. Yusuf dan Sdr. Kurdi
Pihak kedua menerima
Bangunan Rumah diatas tanah Negara tersebut dari Pihak Pertama dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pihak I
Pihak Pertama / Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Bangunan
Rumah diatas Tanah Negara tersebut adalah benar milik
Pihak Pertama yang belum pemah dijual belikan , dihibahkan, digadaikan atau
dijaminkan untuk sesuatu hutang piutang dengan pihak lain matipun dengan pihak
Bank serta tidak dalam keadaan sengketa sehingga saat ini Bangunan Rumah diatas
Tanah Negara tersebut masih tetap dikuasai / dimiliki Pihak Pertama
Pasal
II
Pihak Pertama menyerahkan sepenuhnya Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut, kepada Pihak Kedua
sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati bersama.
Pasal
III
Pihak Kedua menerima Bangunan Rumah dan Tanah tersebut diatas
sebagaimana diuraikan pada pasal.I Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan
Rumah diatas Tanah Negara dan apapun yang diperoleh nantinya diatas Tanah
Negara tersebut tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal
IV
Pihak
Pertama maupun pihak kedua setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama
Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini tidak dapat dibatalkan lagi
atau diganggu gugat Pihak Pertama termasuk ahli warisnya.
Pasal V
Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama
Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini , maka, Pihak
Kedua berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi clan Bangunan (PBB) terhutang dan
Tahun berikutnya.
Pasal VI
Bersedia untuk mengurus / memohon Status Tanahnya ke
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan apabila
dikemudian hari lokasi bangunan rumah diatas tanah negara tersebut terkena proyek
pemerintah, maka pihak kedua termasuk Ahli Warisnya bersedia untuk dibebaskan
Demikian
Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara kami bunt
dengan sebenarnya tanpa paksaan dari orang
lain dan apabila dikemudian hari tidak benar, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia dituntut
sesuai Peraturan Hukum yang berlaku, baik perdata maupun pidana.
Jakarta, 22 April 2010
PIHAK KEDUA /
PEMBELI PIHAK
PERTAMA / PENJUAL
SUNARYADI M
U J I N A H
Dicatat
/ dibukukan :
1.
Ketua RT. 005 / 005 2.
Ketua RW. 005
Kel. Tugu Selatan Kel. Tugu Selatan
Nomor
:
Tanggal :
Bahwa
benar banguan rumah tersebut
Berada
diwilayah kami yang telah
Dicatat
pada buku register bangunan
LURAH
TUGU SELATAN
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: