SURAT PERJANJIAN
KONTRAK
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : HJ.
MUNIROH. HR
Tempat
/ Tanggal Lahir : JAKARTA, 25 DESEMBER 1957
Umur : 52 TAHUN
No.
KTP : 09.5104.651257.0716
Alamat
Sesuai KTP : JL. SUNGAI BARITO RT.001/06 SEMPER BARAT. CILINCING
JAKARTA UTARA.
Adalah pemilik
rumah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I
Nama : MUCHAMAD
YUNUS
Tempat
/ Tanggal Lahir : JAKARTA. 28 AGUSTUS 1973
Umur : 35
TAHUN
No.
KTP : 09.5104.280873.0298
Alamat
Sesuai KTP : JL.LAGOA
TERUS Gg.II BLOK II/13 RT.008/002 LAGOA. KOJA. JAKARTA UTARA
Adalah
pengontrak rumah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II
Nama : AHMAD
FURQON
Tempat
/ Tanggal Lahir : JAKARTA, 23 FEBRUARI 1987
Umur : 21 TAHUN
No.
KTP : 09.5104.230287.0060
Alamat
Sesuai KTP : JL. KP. KURUS RT.001/06 SEMPER BARAT. CILINCING JAKARTA UTARA
Adalah pemilik
rumah yang selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : YAYAH
Tempat
/ Tanggal Lahir : JAKARTA. 10 OKTOBER 1980
Umur : 29
TAHUN
No.
KTP : 09.5104.501080.4120
Alamat
Sesuai KTP : JL.LAGOA
TERUS Gg.II BLOK II/13 RT.008/002 LAGOA. KOJA. JAKARTA UTARA
Adalah
pengontrak rumah yang selanjutnya disebut sebagai Saksi II
Pada hari Minggu,
tanggal 22 bulan Maret tahun 2009 Pihak I telah mengontrakkan rumah kepada pihak II selama 1 tahun
terhitung dari 22 Maret 2009 s/d 22 Maret 2010 dengan sebesar Rp.
4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), selanjutnya ketentuan –
ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak II adalah sebagai berikut :
1.
Menjaga
kerukunan dalam bertetangga.
2.
Selama
Pihak II ( Penyewa ) masih tinggal. bila terjadi kerusakan pada rumah sewa, harap
perbaiki seperti sediakala. Pihak I ( Pemilik ) hanya bertanggunng jawab
apabila terjadi kerusakan pada instalasi listrik.
3.
Pihak
II diharuskan membayar listrik sebelum tanggal 10 setiap bulan.
4.
Pihak
II diharuskan membayar iuran Air sebesar Rp.25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) sebelum
tanggal 10 setiap bulan.
5.
Dilarang
merubah bentuk rumah sewa tanpa seizin Pihak I.
6.
Bila
Pihak II akan memperpanjang masa sewa rumah, harap lapor kepada Pihak I 1 bulan
sebelum masa berlaku habis.
7.
Bila
transaksi telah dilakukan dan sah, maka uang yang telah diterima oleh Pihak I
tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
8.
Pihak
I berhak untuk menghentikan atau meneruskan kontrak, sebelum atau pada saat kontrak
berakhir apabila pihak II tidak mematuhi kesepakatan yang telah di buat ini.
Demikian surat perjanjian ini telah disepakati
oleh kedua belah pihak, dan Pihak II ( Penyewa ) telah menyetujui ketentuan –
ketentuan ( Isi Perjanjian ) tanpa paksaan dari siapapun, adapun Saksi untuk
memperkuat hukum. Apabila dikemudian hari kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh
Pihak II, maka yang bersangkutan ( Pihak II ) bersedia bertanggung jawab
dihadapan hukum yang berlaku.
Jakarta, 22 Maret 2009
Pihak
I Pihak
II
( HJ. Muniroh. HR ) (MUCHAMAD YUNUS)
Saksi
I Saksi
II
( Ahmad Furqon ) (
YAYAH
)
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: