SURAT PERJANJIAN BIAYA
PERNIKAHAN
Pada hari Selasa
tanggal 12 April 2011, dibuat perjanjian pengumpulan biaya persiapan pernikahan
secara bersama antara :
1. Nama : Jamalludin
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 26 Januari 1988
Alamat :
Kp.Mangga No.6 Rt.014/003 Kel.Tugu Selatan
Kec.Koja Jakarta Utara 14260
Telepon/Hp :
021-95815237
E’mail :
Jamal8826@yahoo.com / www.yandajamaludin.blogspot.com
No.KTP :
0951042601880248
No.Rekening :
094301001307504 Bank : BRI Cabang : Semper Sukapura
Atas nama
: Jamalludin
Disebut sebagai pihak pertama ( I )
1. Nama : …………………………………………………..
Tempat/Tgl lahir : …………………………………………………..
Alamat :
.………………………………………………….
Telepon/Hp :
…………………………………………………..
No.KTP : …………………………………………………..
Disebut sebagai pihak kedua ( II )
Kedua pihak sepakat melakukan kegiatan kerjasama
dalam mengumpulkan biaya persiapan pernikahan.dalam bentuk kerjasama kedua
pihak sebagai berikut :
1. Tugas dan tanggung jawab Pihak Pertama :
a. Mengisi saldo rekening tabungan di Bank BRI
per-tiap
bulan melalui Pihak kedua
untuk biaya
pernikahan
b.
Memegang kode rahasia/pin ATM BRI
c. Menyampaikan informasi pada pihak kedua
apabila ada pengeluaran dan
pemasukan saldo di rekening tabungan.
2. Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua :
a.
Turut mengisi saldo rekening tabungan
sebagaimana pihak pertama demi membangun dan lancar serta cepatnya pengumpulan
biaya persiapan pernikahan antara kedua belah pihak
b.
turut menyumbang saran dan
kritik membangun kepada pihak pertama
c.
Memegang Buku Tabungan BRI dan Kartu
ATM BRI
d. Menyampaikan informasi pada pihak pertama
apabila ada pengeluaran dan
pemasukan saldo di rekening tabungan.
3. Jangka waktu perjanjian
Jangka waktu perjanjian ditentukan hasil kesepakatan bersama antara
kedua belah
Pihak sampai biaya di perkirakan sudah
cukup dan memadai.
Demikian surat perjanjian kerjasama pengumpulan biaya
pernikahan kedua belah pihak ini telah disepakati dan di tandatangani bersama
dan dapat dipakai sebagai bukti tertulis, apabila terjadi penyimpangan salah
satu pihak sehingga merugikan pihak lain dapat diselesaikan secara musyawarah
atau diproses secara hukum yang berlaku.
Jakarta, 12 April 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jamaludin ……………………..
Mengetahui,
Saksi I Saksi II
………………………. ……………………..
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: