SURAT KESEPAKATAN RENCANA PELAKSANAAN
PEMBEBASAN
TANAH SELUAS ± 22
Hektar di WILAYAH
KEL. KELAPA GADING BARAT JAKARTA UTARA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama lengkap : H. ERMAN MACHROEM
Bangsa / Agama : Indonesia / Islam
Alamat Rumah : Kapten DARMOSUGONDO 08/10, RT. 002 / RW.
002
Kel. Indro Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Surabaya Jawa Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini disebut sebagai
Penerima Surat Kuasa dari : Tuan HIDAYAT FABER untuk mengurus sebidang tanah
EX. EIGENDOM VERPONDING No. 8507 No. 21 WL. An. WL. GERALD TUGO FABER di Wil.
Kel Kelapa Gading Barat Jakarta
Utara
2.
Nama Lengkap : DEDDY
Bangsa / Agama :
Indonesia
/ Islam
Alamat Rumah :
Jln. Balai Rakyat IV RT. 008 / RW. 003 No. 66
Kel. Tugu
Selatan Kec.Koja Jakarta Utara
Pekerjaan : Swasta
Dalam hal ini disebut sebagai Penerima
Surat Kuasa dari H. USMAN HARAHAP, Selaku Pemegang Surat Kuasa dari NYOO SENG
HOO, atas tanah RUISLAH, dari Pihak TNI-AL seluas 8,5 Hektar,- di wilayah Kel.
Kelapa Gading Barat
3.
Nama lengkap : ARUJI KARTAWINATA, S.H.
Bangsa / Agama :
Indonesia
/ Islam
Alamat Rumah : Jln. Pengayom Blok B/ No. 37 Wilayah
Kel. Tugu Selatan Kec.Koja
Jakarta Utara 14260
Pekerjaan :
Partikelir / Sekretaris Jenderal LKBH-YAMUS di Jakarta
Dalam hal ini disebut sebagai Anggota Tim 7, Tim
Pengaman Lapangan atas Bidang tanah Garapan Ex. Nazar Bin Sinin ( Alm ) seluas
± 22 Hektar di Wil. Kel Kelapa Gading
Barat, Jakarta-Utara, sebagaimana dengan AKTA
GARAPAN TANAH NEGARA
No. – 11 – Tertanggal : 27 Juli 2006, dari Notarsis dan PPAT.
Tuan.Bambang Heryanto, S.H., di Jakarta Utara. Untuk itu saya mewakili Tim 7 Yang
Diketuai Oleh : Ir. Binsar H. Butarbutar,
dan Rekan Agustinus L. Kilikily, S.H., ( Advokat / Pengacara, Konsultan dan
Penasihat Hukum ) pada Kantor Lembaga Missi Reclasseering R.I. ( LMR- RI )
Badan Peserta Hukum Negara dan Masyarakat di Jakarta guna melakukan Pengecekan
data-data dan surat-surat atau bukti-bukti Hak atas Areal tanah tersebut, dan
berbicara dengan Pihak Pengembang/Tim Kuasa Hukumnya, dan/atau dengan Pihak
siapa saja yang berkepentingan Hukum diatas areal tanah garapan Nazar Bin Sinin
di Kelapa Gading Barat.
Termasuk unsur PEMDA setempat secara terkait. Baik Civil
maupun Militer; untuk kepentingan hukum terhadap Pembebasan bidang tanah
tersebut.-
Selanjutnya dalam hal ini kami mengatakan setuju /
sepakat untuk :
- Mengadakan pembebasan dan Pelepasan Hak atas tanah seluas : ± 22 Hektar
tersebut kepada Pihak Pengembang /
Investor.-
- Dengan Harga ( Price List ) sebagai ganti-kerugian yang layak dan patut yang disepakati didalam surat kesepakatan tersendiri khusus mengenai keuangan untuk itu.-
- Hal-hal yang belum diatur didalam surat kesepakatan ini akan dibuatkan surat kesepakatan tambahan ( Addendum ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat ini.-
Dalam hal terjadi perselisihan diantara para pihak
tersebut diatas, didalam melaksanakan isi kesepakatan ini, maka para pihak
sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat memilih
Daerah Domisili hukum yang umum dan tetap dikantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta-Utara,-
Demikian surat
kesepakatan ini dibuat dan serta ditanda tangani oleh masing-masing pihak
tersebut diatas.
Disepakati di : Jakarta
– Utara
Pada Hari /
Tgl dan Jam :
Rabu : 25 – 11 – 2009, 11.45 Wib
Tanda tangan
Para Pihak,
1.
H. Erman Machroem
2.
Deddy
3.
Aruji Kartawinata, S.H.
Tembusan Yth:
- Ketua Tim 7, Ir. Binsar H. Butarbutar di Jakarta Timur.-
- Ketua Presidium Pusat LMR-RI Badan Peserta Hukum Negara dan Masyarakat di Jakarta Timur, sebagai Kuasa Hukum penggarap Nazar Bin Sinin /ahli warisnya
- Ahli waris WL. Gerald Tugo Faber ( Hidayat Faber) di Cianjur Jawa Barat.
- Ahli waris Njoo Seng Hoo (Njoo Liany Nio), melalui kuasanya H.Usman Harahap di Jakarta Selatan.-
- Dir. LKBH –YAMUS di Jakarta
Arsip / Copy Tersimpan
Vide : Lampiran
(1) Surat
Keterangan
SURAT KETERANGAN
Lampiran (1)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
- H. Erman Machroem
- Deddy
- Aruji Kartawinata, S.H., sebagaimana dengan Alamatnya masing-masing yang tercantum didalam Surat Kesepakatan kami Tertanggal 25 November 2009 yang tidak dapat dipisahkan dengan surat ini.-
Dengan ini kami menjamin terhadap keabsahan data-data/Surat-surat tanah
seluas 22 Ha tersebut dan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.
Data Bidang Tanah EX. Hak EIGENDOM Verponding No. 8507
seluas 22 Ha, An.
WL.GERALD TUGO
FABER. Dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh
pemilik EIG.Verp.(Ahli Waris : Hidayat Faber, selaku ahli warisnya yang Sah ).-
2.
Data bidang Tanah Ruislah dari Pihak
TNI-AL dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum oleh ahli waris Nyo Seng Hoo, yang bernama : Njoo Liany Nio (
Sebagai Anak Tunggal ), atau kuasa hukum yang Sah H. Usman Harahap.-
3.
Data Garapan Tanah Negara oleh
“Nazar bin Sinin” dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh ahli waris (
Isteri ) Alm, atau Kuasa Hukumnya yang Sah. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim
7 yang diketuai oleh Ir. Binsar H. Butarbutar, dengan Rekan Agustinus L.
Kilikily,S.H,. ( Advokat / Pengacara, Konsultan dan Penasihat Hukum ).-
Berdasarkan keterangan / penjelasan kami pada Aetim : 1, 2, dan 3
diatas, kami mohon dengan hormat kepada Pihak pengembang / Investor atau
melalui Kuasa Hukumnya. Agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama kami telah
mendapatkan jawaban dari pihak pengembang / Kuasa Hukumnya yang Sah, Tentang :
Minat untuk membebaskan/menggunakan Areal Tanah di Wilayah Kelurahan Kelapa
Gading Barat yang dimaksud.-
Data-data tersebut pada butir, 1, 2, dan 3, diatas, terlampir 1 ( Satu
) Jilid.-
Demikian.-
Jakarta–Utara, 25 November 2009
Kami
Yang membuat surat
keterangan / penjelasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
Tanda tangan,
1.
H. Erman Machroem
2.
Deddy
3.
Aruji Kartawinata, SH
Tembusan Yth. Para pemegang Hak atas Tanah Seluas seluruhnya 22 Hektar,
masing-masing di Jakarta.-
Arsip / Copy
Tersimpan
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: