................................... ...................................
Tags Populer: #Contoh Proposal #Contoh Surat #Autolike Update #Belanja Online
Friday, May 03, 2013

Hak Desain Industri Mesin Boiler

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Desain Industri Mesin Boiler
Ringkasan/Abstract



       Negara maju identik dengan sebuah negara yang perekonomiannya sebagian besar ditopang oleh kegiatan industri di negara tersebut. Semakin modern dan banyak aktivitas industrinya, semakin maju pula negara tersebut. 
       Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dalam melindungi desain industri dalam negeri product liability dalam era perdagangan bebas. Hak Desain industri bisa disebut dengan sebuah hak perlindungan suatu karya yang merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari seorang pendesain. Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 
       Perseteruan PT Basuki Pratama Engineering dan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia kali ini terdaftar dengan nomor perkara No. 16/Desain Industri/2009/P.Niaga.JKT.PST pada 23 Maret 2009. Untuk itu barang siapa yang melanggar undang-undang harus dikenakan sanksi sesuai perlanggaran yang dilakukan. 

Keyword: Hak Kekayaan intelektual, Desain Industri, Mesin boiler

1.1    Pendahuluan 

       Semakin majunya tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini serta didukungnya banyak teknologi yang berkembang, membawa masyarakat untuk hidup dalam kemudahan. Maraknya perindustrian di indonesia membuat perubahan suatu negara. Karena setiap negara maju identik dengan sebuah negara yang perekonomiannya sebagian besar ditopang oleh kegiatan industri di negara tersebut. Semakin modern dan banyak aktivitas industrinya, semakin maju pula negara tersebut.
       Untuk itu setiap negara harus selalu melindungi hasil karya seseorang, tak terkecuali kepada setiap desain industri yang diciptakan oleh pendesain. Karena dalam rangka meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi perdagangan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO. 
       Penulis akan membahas salah satu hak atas kekayaan intelektual yaitu mengenai desain industri mesin boiler. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dalam melindungi desain industri dalam negeri product liability dalam era perdagangan bebas, untuk mengetahui kesesuaian unsur nilai kebaruan desain industri mesin boiler P.T. Basuki Pratama Engineering berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri

1.2    Studi Pustaka 
       Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Pengertian tersebut berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum 
       Hak Desain industri bisa disebut dengan sebuah hak perlindungan suatu karya yang merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari seorang pendesain. Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 
       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan. Adapun Tata Cara Mengajukan Permohonan diantaranya:

1. Mengajukan permohonan ke Kantor DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi;atau
b. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan

1.3   Kasus Desain Industri Mesin Boiler 
       Perseteruan PT Basuki Pratama Engineering dan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia kali ini terdaftar dengan nomor perkara No. 16/Desain Industri/2009/P.Niaga.JKT.PST pada 23 Maret 2009. Gugatan itu diajukan oleh Calvin Jonathan Barus dan Hitachi masing-masing sebagai penggugat I dan II. Sasarannya, Basuki Pratama dan J. Sujanto Basuki masing-masing sebagai tergugat I dan II. Sidang lanjutan perkara itu digelar Kamis (30/4) di pengadilan yang dipimpin Andriani Nurdin. 
       Menurut kuasa hukum Hitachi sekaligus Calvin, Tony Budijaya, berdasarkan hukum desain industri dan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, karyawan harus dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, apabila desain itu dibuat dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3) UU No. 31/2000. Dengan begitu hak desain industri mesin boiler tetap berada di tangan penggugat. "Tindakan tergugat yang tidak mengakui penggugat sebagai pendesain merugikan dan merampas hak moral," kata Tony Budijaya dalam gugatannya. 
       Ketika Calvin mengundurkan diri dari Basuki Pratama, ia mengetahui bahwa para tergugat telah membuat pernyataan yang tidak benar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM untuk memperoleh desain industri mesin boiler. Yakni, dengan menyatakan bahwa Sujanto adalah karyawan Basuki Pratama. Padahal, Sujanto adalah pemegang saham Basuki Pratama. 
       Selain itu, Sujanto menyatakan berhak untuk mengalihkan desain industri pada Basuki Pratama. Sementara, Sujanto bukanlah pembuat ataupun pendesain desain industri. Karena itu, Sujanto tidak berhak mengalihkan hak desain industri kepada Basuki Pratama. Lagipula, Sujanto tidak memiliki keahlian untuk mendesain mesin boiler. Penggugat I sendiri tidak pernah mengalihkan haknya sebagai pendesain kepada Tergugat I dan II, ujar Tony Budijaya.
       Pendaftaran desain industri No. ID 0 008 936-D milik para tergugat dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, ketertiban umum, agama, kesusilaan yang disyaratkan dalam Pasal 4 UU No. 31/2000. "Patut diduga tindakan tergugat sengaja untuk menyingkirkan para pesaing usahanya," Tony Budijaya.
Gambar 1 Mesin Boiler
       Dalam petitum, penggugat menuntut para tergugat membuat pengumuman permintaan maaf melalui media cetak nasional kepada penggugat, Ditjen HKI dan masyarakat karena telah membuat pernyataan yang tidak benar untuk memperoleh hak desain industri No. ID 0 008 936-D. Jika tergugat lalai, penggugat menuntut pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan. 
       Selain itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pendesain mesin boiler. Sedang sertifikat pendaftaran desain industri tergugat harus dibatalkan. Penggugat meminta agar majelis hakim meminta Ditjen HKI untuk mencatatkan putusan atas pembatalan sertifikat itu dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita acara desain industri.

1.4    Kesimpulan 
       Indonesia sebagai suatu negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus memberikan keadilan, keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan lain sebagainya bagi masyarakat. Untuk hal-hal tersebut, maka dibutuhkan suatu pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, pembangunan tersebut harus memiliki konotasi positif terhadap perkembangan (budaya) masyarakat. Untuk itu barang siapa yang melanggar undang-undang harus dikenakan sanksi sesuai perlanggaran yang dilakukan.

*Postingan diatas adalah Tugas Softskill 2 mata kuliah Hukum Industri
*Nama : Achmad Fazri
*Kelas : 4 ID 04
*NPM : 31409130
*Dosen : Rossi Septy Wahyuni, ST.,MT.

Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://hki.pascasarjana.itn.ac.id/index.php/panduan/desain-industri-industrial-design
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21871/eks-karyawan-klaim-pemegang-hak-desain-industri-mesin-boiler

2 komentar:

Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini:

Terima Kasih Sudah Menyempatkan Waktu untuk Berkomentar

free counters
Memuat...