Dalam meredam terjadinya konflik dan polemik antaragama dan keagamaan khususnya aliran agama yang dianggap sesat, untuk itu pemerintah membuat surat keputusan bersama atau bisa disebut dengan SKB tiga menteri. Didalamnya ditandatangani oleh menteri agama M. Maftuh Basyumi, jaksa agung Hendarman supanji dan mentri dalam negeri Mardiyanto. Untuk itu SKB tiga menteri belakangan ini dianggap menjadi pangkal masalah. Namun apa saja yang diatur dalam SKB tiga menteri itu, berikut isi dari SKB tiga menteri untuk semua aliran yang dianggap sesat terutama dalam agama islam seperti ahmadiyah.
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara menceritakan, menafsirkan suatu agama di indonesia yang menyimpang sesuai dengan UU no 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberikan peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
(sumber johara, poskota)
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini: